LAMPIRAN
KEPUTUSAN RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN) II/2006
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor : 01/RAPIM-II/VI/2006
Tentang :
BAB IV :
Pasal 1 : TUGAS PENGABDIAN (DISKRIPSI TUGAS) KETUA BHIKKHU DAERAH
PEMBINAAN PROVINSI (PADESANAYAKA)
-
Mengurus hal-hal yang berhubungan
dengan administrasi organisasi Sangha Theravada Indonesia
di daerah pembinaan provinsi
- Meneruskan ketetapan, keputusan, atau berita resmi dari Dewan
Pimpinan kepada Kepala Vihara di daerah pembinaan
- Memberi laporan secara lisan atau tertulis tentang perkembangan
pembinaan di daerah binaan kepada Dewan Pimpinan Sangha Theravada
Indonesia selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat pimpinan
dibuka
- Bekerjasama dengan organisasi-organisasi Buddhis Theravada
Indonesia daerah yang memiliki kesamaan visi dan misi dengan
Sangha Theravada Indonesia
- Mengusulkan bhikkhu Kepala Vihara di vihara daerah binaan
kepada Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
- Bertindak sebagai Kepala Vihara di vihara-vihara daerah binaan
Sangha Theravada Indonesia yang belum mempunyai Kepala Vihara
atas kesepakatan pihak yang berwenang di vihara tersebut
Ditetapkan di Singaraja, Bali
Tanggal 12 Juni 2006
RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN) II / 2006
SANGHA THERAVADA INDONESIA
|
|
|
|
| Ketua
Umum:
|
|
|
Jotidhammo Thera
|
|
LAMPIRAN
KEPUTUSAN RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN) II/2006
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor : 01/RAPIM-II/VI/2006
Tentang :
BAB V :
Pasal 1 : TUGAS PENGABDIAN (DISKRIPSI TUGAS) KEPALA VIHARA
-
Mengurus hal-hal yang berhubungan
dengan administrasi keviharaan Sangha Theravada Indonesia
- Menjalankan ketetapan atau keputusan Dewan Pimpinan, mengumumkan
berita resmi dari Dewan Pimpinan bila dianggap perlu
- Melaksanakan kiccavatta sebagai Kepala Vihara sesuai Dhammavinaya,
seperti: menerima tamu, dan lain-lain
- Meminta pertimbangan atas segala permasalahan di vihara kepada
Padesanayaka bila dianggap perlu
- Bekerjasama dengan organisasi-organisasi Buddhis Theravada
Indonesia daerah yang memiliki kesamaan visi dan misi dengan
Sangha Theravada Indonesia
- Mengusulkan bhikkhu untuk tinggal menetap kepada Padesanayaka
- Menyerahkan tugas Kepala Vihara kepada bhikkhu lain yang berada
di vihara tersebut atau kepada Padesanayaka daerah binaan
Ditetapkan di Singaraja, Bali
Tanggal 12 Juni 2006
RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN) II / 2006
SANGHA THERAVADA INDONESIA
|
| |
|
| Ketua
Umum:
|
|
|
Jotidhammo Thera
|
|
LAMPIRAN
KEPUTUSAN RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN) II/2006
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor : 01/RAPIM-II/VI/2006
Tentang :
BAB IX :
Pasal 1 : PELAYANAN UNDANGAN PERAYAAN KATHINA 2550/2006
-
Undangan Perayaan Kathina 2550/2006
dari vihara/tempat bervassa anggota Sangha Theravada Indonesia
perlu diprioritaskan agar dapat dihadiri oleh minimal 4 bhikkhu
- Undangan Perayaan Kathina 2550/2006 dari vihara/tempat yang
tidak ditempati bhikkhu bervassa, tidak harus dihadiri oleh
minimal 4 bhikkhu, bisa dihadiri kurang dari jumlah tersebut
- Apabila samanera mendapat undangan Perayaan Kathina 2550/2006,
minimal ada 1 bhikkhu yang hadir memenuhi undangan perayaan
tersebut
- a. Dana Kathina yang sesungguhnya adalah persembahan dana
umat Buddha kepada Sangha, maka dana tersebut harus diserahkan
sepenuhnya kepada bhikkhu yang memimpin perayaan Kathina agar
seluruh dana tersebut dapat diatur sesuai dengan Keputusan Sangha
b. Dana yang berupa uang; 50% dari jumlah keseluruhan penerimaan
wajib diserahkan/dikirimkan kepada kas Sangha Theravada Indonesia,
minimal 25% dari jumlah keseluruhan penerimaan diserahkan kepada
kas vihara/panitia penyelenggara perayaan Kathina, sedangkan
sisanya diserahkan kepada kebijaksanaan bhikkhu yang memimpin
perayaan Kathina tersebut
c. Dana yang berupa barang; diserahkan kepada kebijaksanaan
bhikkhu yang bervassa di vihara/tempat tersebut atau bhikkhu
yang memimpin perayaan Kathina
- Undangan penyelenggaraan perayaan Kathina di vihara yang tidak
ditempati bhikkhu bervassa diatur jadualnya oleh Ketua Bhikkhu
Daerah Pembinaan Provinsi (Padesanayaka) masing-masing, sesuai
dengan ketentuan-ketentuan Keputusan Sangha
- Kartu/surat Undangan Perayaan Kathina 2550/2006 hanya mencantumkan
nomor rekening Yayasan Sangha Theravada Indonesia, sebagai berikut:
Yayasan Sangha Theravada Indonesia
Bank Central Asia (BCA) Cabang Cikarang
Rekening Nomor : 343.300290.0
atau tidak mencantumkan nomor rekening bank sama sekali
Ditetapkan di Singaraja, Bali
Tanggal 12 Juni 2006
RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN) II / 2006
SANGHA THERAVADA INDONESIA
|
| |
|
| Ketua
Umum:
|
|
|
Jotidhammo Thera
|
|
|