LAMPIRAN
KEPUTUSAN RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN) II/2006
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Nomor : 01/RAPIM-II/VI/2006
Tentang :
BAB IV :
Pasal 1 : TUGAS PENGABDIAN (DISKRIPSI TUGAS) KETUA BHIKKHU DAERAH PEMBINAAN PROVINSI (PADESANAYAKA)

  1. Mengurus hal-hal yang berhubungan dengan administrasi organisasi Sangha Theravada Indonesia di daerah pembinaan provinsi
  2. Meneruskan ketetapan, keputusan, atau berita resmi dari Dewan Pimpinan kepada Kepala Vihara di daerah pembinaan
  3. Memberi laporan secara lisan atau tertulis tentang perkembangan pembinaan di daerah binaan kepada Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat pimpinan dibuka
  4. Bekerjasama dengan organisasi-organisasi Buddhis Theravada Indonesia daerah yang memiliki kesamaan visi dan misi dengan Sangha Theravada Indonesia
  5. Mengusulkan bhikkhu Kepala Vihara di vihara daerah binaan kepada Dewan Pimpinan Sangha Theravada Indonesia
  6. Bertindak sebagai Kepala Vihara di vihara-vihara daerah binaan Sangha Theravada Indonesia yang belum mempunyai Kepala Vihara atas kesepakatan pihak yang berwenang di vihara tersebut
 

Ditetapkan di Singaraja, Bali
Tanggal 12 Juni 2006

RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN) II / 2006
SANGHA THERAVADA INDONESIA



Ketua Umum:


Jotidhammo Thera
LAMPIRAN
KEPUTUSAN RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN) II/2006
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Nomor : 01/RAPIM-II/VI/2006
Tentang :
BAB V :
Pasal 1 : TUGAS PENGABDIAN (DISKRIPSI TUGAS) KEPALA VIHARA

  1. Mengurus hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keviharaan Sangha Theravada Indonesia
  2. Menjalankan ketetapan atau keputusan Dewan Pimpinan, mengumumkan berita resmi dari Dewan Pimpinan bila dianggap perlu
  3. Melaksanakan kiccavatta sebagai Kepala Vihara sesuai Dhammavinaya, seperti: menerima tamu, dan lain-lain
  4. Meminta pertimbangan atas segala permasalahan di vihara kepada Padesanayaka bila dianggap perlu
  5. Bekerjasama dengan organisasi-organisasi Buddhis Theravada Indonesia daerah yang memiliki kesamaan visi dan misi dengan Sangha Theravada Indonesia
  6. Mengusulkan bhikkhu untuk tinggal menetap kepada Padesanayaka
  7. Menyerahkan tugas Kepala Vihara kepada bhikkhu lain yang berada di vihara tersebut atau kepada Padesanayaka daerah binaan
 

Ditetapkan di Singaraja, Bali
Tanggal 12 Juni 2006

RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN) II / 2006
SANGHA THERAVADA INDONESIA



Ketua Umum:


Jotidhammo Thera
LAMPIRAN
KEPUTUSAN RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN) II/2006
SANGHA THERAVADA INDONESIA

Nomor : 01/RAPIM-II/VI/2006
Tentang :
BAB IX :
Pasal 1 : PELAYANAN UNDANGAN PERAYAAN KATHINA 2550/2006

  1. Undangan Perayaan Kathina 2550/2006 dari vihara/tempat bervassa anggota Sangha Theravada Indonesia perlu diprioritaskan agar dapat dihadiri oleh minimal 4 bhikkhu
  2. Undangan Perayaan Kathina 2550/2006 dari vihara/tempat yang tidak ditempati bhikkhu bervassa, tidak harus dihadiri oleh minimal 4 bhikkhu, bisa dihadiri kurang dari jumlah tersebut
  3. Apabila samanera mendapat undangan Perayaan Kathina 2550/2006, minimal ada 1 bhikkhu yang hadir memenuhi undangan perayaan tersebut
  4. a. Dana Kathina yang sesungguhnya adalah persembahan dana umat Buddha kepada Sangha, maka dana tersebut harus diserahkan sepenuhnya kepada bhikkhu yang memimpin perayaan Kathina agar seluruh dana tersebut dapat diatur sesuai dengan Keputusan Sangha
    b. Dana yang berupa uang; 50% dari jumlah keseluruhan penerimaan wajib diserahkan/dikirimkan kepada kas Sangha Theravada Indonesia, minimal 25% dari jumlah keseluruhan penerimaan diserahkan kepada kas vihara/panitia penyelenggara perayaan Kathina, sedangkan sisanya diserahkan kepada kebijaksanaan bhikkhu yang memimpin perayaan Kathina tersebut
    c. Dana yang berupa barang; diserahkan kepada kebijaksanaan bhikkhu yang bervassa di vihara/tempat tersebut atau bhikkhu yang memimpin perayaan Kathina
  5. Undangan penyelenggaraan perayaan Kathina di vihara yang tidak ditempati bhikkhu bervassa diatur jadualnya oleh Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi (Padesanayaka) masing-masing, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Keputusan Sangha
  6. Kartu/surat Undangan Perayaan Kathina 2550/2006 hanya mencantumkan nomor rekening Yayasan Sangha Theravada Indonesia, sebagai berikut:

Yayasan Sangha Theravada Indonesia
Bank Central Asia (BCA) Cabang Cikarang
Rekening Nomor : 343.300290.0

atau tidak mencantumkan nomor rekening bank sama sekali

 

Ditetapkan di Singaraja, Bali
Tanggal 12 Juni 2006

RAPAT KARAKA SANGHA SABHA
(DEWAN PIMPINAN) II / 2006
SANGHA THERAVADA INDONESIA



Ketua Umum:


Jotidhammo Thera