KEPUTUSAN
KARAKASANGHASABHA
(DEWAN PIMPINAN) II/2010
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor : 01/RAPIM-II/VI/2010
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA
Menimbang : |
Perlunya penanganan manajerial dan operasional dalam kelembagaan Sangha Theravada Indonesia, kehidupan para bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia, dan pembinaan umat Buddha Indonesia oleh Sangha Theravada Indonesia, demi terwujudnya pembangunan masyarakat Buddhis yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddhadhamma, serta berkepribadian nasional. |
|
| Mengingat: |
| 1. |
Dhammavinaya |
|
| 2. |
Piagam Sangha Theravada Indonesia |
|
| 3. |
Keputusan-keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) dan Rapat Karaka-sanghasabha (Dewan Pimpinan) Sangha Theravada Indonesia |
|
|
|
| Memperhatikan : |
Musyawarah dan mufakat dalam Rapat Kàrakasaïghasabhà (Dewan Pimpinan) II/2010 Sangha Theravàda Indonesia, pada tanggal 17-18 Juni 2010, di Vihara Ratanavana Arama, Lasem, Rembang, yang dihadiri peserta rapat yang terdiri dari 9 bhikkhu Kàrakasanghasabhà (Dewan Pimpinan), 8 bhikkhu Padesanàyaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi), serta peninjau rapat yang terdiri dari 1 bhikkhu Ketua Dewan Sesepuh (Theranāyaka), 1 bhikkhu Ketua Dewan Kehormatan (Adhikarananāyaka), dan 4 bhikkhu
|
|
| |
|
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
BAB I :
RANCANGAN PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2010-2011 KARAKASANGHASABHA. (DEWAN PIMPINAN) SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Mengangkat Tim Perumus Rancangan Program Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2010-2011 Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) Sangha Theravada Indonesia terdiri dari:
1. Bhikkhu Dhammadhiro, Thera
2. Bhikkhu Saddhaviro, Thera
3. Bhikkhu Subhapanno, Thera
4. Bhikkhu Dhammakaro, Thera
5. Bhikkhu Abhayanando
Pasal 2 :
Melaporkan hasil rumusan Rancangan Program Pelaksanaan Kegiatan Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) Sangha Theravada Indonesia Tahun 2010-2011 pada Rapat Pimpinan III/2010 Sangha Theravada Indonesia untuk dibahas dan disahkan
BAB II :
TEMPAT BERVASSA 2554/2010 ANGGOTA SANGHA
THERAVADA INDONESIA DI INDONESIA
Pasal 1 :
Tempat bervassa 2554/2010 anggota Sangha Theravada Indonesia di Indonesia seperti tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan surat keputusan ini
Pasal 2 :
Kewajiban vassa mengikat para bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia untuk dipatuhi seperti telah dinyatakan dalam Vinaya
Pasal 3 :
Para bhikkhu supaya memanfaatkan masa vassa sebaikbaiknya untuk pembinaan diri sendiri (samana-dhamma) maupun masyarakat sekitar
Pasal 4 :
Beberapa vihara/tempat tidak dapat dipenuhi permohonannya sebagai tempat bervassa, karena keterbatasan jumlah bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia
BAB III:
MASA VASSA DAN MASA KATHINA 2554/2010
Pasal 1 :
Masa Vassa 2554/2010 mulai tanggal 27 Juli 2010 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2010
Pasal 2 :
Masa Kathina 2554/2010 mulai tanggal 24 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 21 November 2010
BAB IV :
JADWAL PERAYAAN KATHINA 2554/2010 DI VIHARA-VIHARA TEMPAT BERVASSA
Pasal 1 :
Jadwal Perayaan Kathina di vihara-vihara tempat bervassa bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia seperti tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan surat keputusan ini
BAB V :
PELAYANAN UNDANGAN PERAYAAN KATHINA 2554/2010
Pasal 1 :
Pelayanan undangan Perayaan Kathina 2554/2010 seperti tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan surat keputusan ini
Pasal 2 :
Menghimbau kepada semua pihak yang akan
menyelenggarakan upacara Perayaan Kathina agar
mengirimkan surat undangan Perayaan Kathina kepada Padesanayaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Propinsi) masing-masing selambat-lambatnya tanggal 24 September 2010, dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari bhikkhu-bhikkhu yang diundang
BAB VI :
PADESANAYAKA SULAWESI UTARA
Pasal 1 :
Mengangkat Bhikkhu Siriratano, Thera sebagai Padesanàyaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi) Sulawesi Utara
Pasal 2 :
Masa pengabdian Padesanàyaka Sulawesi Utara sejak keputusan ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2011
BAB VII :
KERJASAMA SANGHA THERAVADA INDONESIA DENGAN PERHIMPUNAN DHAMMADUTA SANGHA DHAMMAYUTTA THAI DI INDONESIA
Pasal 1:
Melakukan komunikasi kerjasama antara Sangha Theravàda Indonesia dengan Perhimpunan Dhammaduta Sangha Dhammayutta Thai di Indonesia
BAB VIII :
SYUKURAN 34 TAHUN PENGABDIAN SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Mengadakan Syukuran 34 Tahun Pengabdian Sangha Theravàda Indonesia di Vihàra Jakarta Dhammacakka Jaya, Jakarta Utara, tanggal 23 Oktober 2010
BAB IX :
DANA BANTUAN SARANA VIHARA
Pasal 1 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihàra Buddha Metta, Marga Cinta, Moramo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta Rupiah)
Pasal 2 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihàra Dhamma Sasana, Lapoa, Tinanggea, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah)
Pasal 3 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihàra Sukha Mulya, Tanjung Wangi, Waway Karya, Lampung Timur, sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah)
Pasal 4 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihàra Dhamma Savana, Ngrandu, Ngawen, Cluwak, Pati, Jawa Tengah, sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah)
Pasal 5 :
Memberi dana bantuan pembangunan Vihàra Asoka Maura, Plaosan, Cluwak, Pati, Jawa Tengah, sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta Rupiah)
BAB XIV :
RAPAT KARAKASANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN) III/2010 SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Rapat Kàrakasaïghasabhà (Dewan Pimpinan) III/2010 Sangha Theravāda Indonesia akan diselenggarakan di Vihāra Giri Metta Bhavana Arama, Buani, Bentek, Gangga, Lombok Utara, tanggal 16 -- 17 November 2010
BAB XV:
SAAT BERLAKUNYA KEPUTUSAN INI
Pasal 1 :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Vihara Ratanavana Arama, Lasem
Tanggal 18 Juni 2009
RAPAT KARAKASANGHASABHA ( DEWAN PIMPINAN) II/2010
SANGHA THERAVADA INDONESIA