|
PIAGAM SANGHA THERAVADA INDONESIA
PEMBUKAAN
"Handadani bhikkhave amantayami: vayadhamma
sankhara, appamadena sampadetha'ti, ayam Tathagatassa pacchima vaca."
"Kini, para bhikkhu, Kusabdakan padamu:
segala yang berbentuk akan lenyap kembali, berjuanglah dengan tekun (mencapai
pembebasan), inilah sabda Sang Tathagata yang terakhir"
(Digha Nikaya, 16)
Bahwa sesungguhnya Kesunyataan Suci Tentang
Dukkha, Sebab Musabab Dukkha, Lenyapnya Dukkha dan Jalan Menuju Lenyapnya
Dukkha telah ditemukan dan dibabarkan dengan sempurna oleh YMS Buddha
Gotama lebih dari 2500 tahun yang lalu, dan hingga kini tetap terpelihara
secara lengkap dan sempurna dalam Kitab Suci Tipitaka Pali;
Bahwa di samping Ajaran Suci tersebut, berkat kebijaksanaan luhur Beliau,
YMS Buddha Gotama telah mendirikan Bhikkhu Sangha sebagai wadah bagi setiap
insan yang berniat dan bertekad untuk melaksanakan Sila, Samadhi dan Pañña
(Kebijaksanaan) secara tekun dan sempurna guna mencapai tujuan terakhir
Nibbana, serta menjadi suri tauladan kehidupan suci dan kebersihan batin
bagi umat yang masih berkecimpung dalam kehidupan masyarakat ramai.
Bahwa sesungguhnya Ajaran Suci Buddha Gotama beserta Bhikkhu Sangha yang
telah Beliau dirikan dan yang telah berurat-akar di bumi persada sejak
zaman bahari dan kemudian mekar berkembang bersamaan dengan kemerdekaan
Bangsa dan Negara Indonesia, adalah sejalan dengan cita-cita Bangsa Indonesia
yang terumus dalam falsafah Pancasila Dasar Negara serta Undang-undang
Dasar 1945, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Maka untuk memberikan wadah kelembagaan bagi Ajaran Suci Buddha Gotama
serta para bhikkhu Theravada warga negara Indonesia dalam melaksanakan
cita-cita tersebut di atas, dibentuklah Sangha Theravada Indonesia dan
disusunlah piagam Sangha Theravada Indonesia yang sesuai Kitab Suci Tipitaka
Pali dengan berazaskan Pancasila sebagai satu-satunya azas dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia.
| Pasal I: Bentuk, Azas, dan Fungsi Sangha
Theravada Indonesia. |
| |
|
|
Sangha Theravada Indonesia adalah
kelanjutan di Indonesia dari Sangha yang dibentuk oleh Buddha Gotama
lebih dari 2500 tahun yang lalu, yang merupakan pasamuan para bhikkhu
warga negara Indonesia yang telah menjalani Upasampada (Pentahbisan
menjadi bhikkhu) menurut Dhamma-Vinaya dan melaksanakan Buddha Dhamma
berdasarkan Kitab Suci Tipitaka Pali.
|
|
Sangha Theravada Indonesia berazaskan
Pancasila sebagai satu-satunya azas dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara di Republik Indonesia.
Sangha Theravada Indonesia menghayati dan memelihara ajaran Buddha
Gotama yang tercantum dalam Kitab Suci Tipitaka Pali, serta memberikan
pembinaan kepada para bhikkhu Theravada dalam meningkatkan penghayatan
ajaran suci Buddha Dhamma, sehingga dapat menjadi bhikkhu yang berbudi
luhur berdasarkan ajaran suci Buddha Dhamma dalam kehidupan mental
spiritual.
|
3. |
Dalam melaksanakan fungsinya seperti
tercantum dalam ayat 3 pasal ini, Sangha Theravada Indonesia :
|
| |
| 1. |
Bekerjasama dalam arti seluas-luasnya
dengan seluruh umat Buddha/lembaga-lembaga umat Buddha yang
menganut Dhamma-Vinaya menurut Kitab Suci Tipitaka Pali.
|
| 2. |
Bekerjasama dalam arti seluas-luasnya
dengan semua golongan Agama Buddha lainnya di Indonesia atas
dasar saling menghormati demi keagungan Buddha Dhamma di Indonesia.
|
| 3. |
Bekerjasama dalam arti seluas-luasnya
dengan pemerintah dan masyarakat luas di Indonesia dalam membina
kerukunan kehidupan beragama sesuai dengan falsafah Pancasila
Dasar Negara dan UUD 1945.
|
| |
|
|
| Pasal II: Peraturan Tata Tertib Sangha
Theravada Indonesia. |
| |
Sebagai kelanjutan
dari Sangha yang dibentuk oleh Buddha Gotama lebih dari 2500 tahun
yang lalu memiliki peraturan Tata Tertib yang terdiri dari:
|
| 1. |
Patimokkha (Tuntunan Pelaksanaan
Dhamma untuk para bhikkhu di dalam Kitab Vinaya Pitaka); |
| 2. |
Abhisamacara (Tuntunan Pelaksanaan
Dhamma serta Tata-Krama di dalam Kitab Vinaya Pitaka, tetapi tidak
tercantum dalam Patimokkha); |
| 3. |
Peraturan-peraturan yang dikeluarkan
oleh Pasamuan Agung para bhikkhu Sangha Theravada Indonesia dan
Rapat Pimpinan (Rapim) Sangha Theravada Indonesia yang tidak boleh
bertentangan atau menyimpang dari Dhamma-Vinaya.
|
| |
|
Pasal III: Struktur Organisasi Sangha
Theravada Indonesia. |
| |
|
| 1. |
Sangha Theravada Indonesia mempunyai
Karaka Sangha Sabha (Dewan Pimpinan Sangha) Yang dipimpin oleh seorang
Sanghanayaka (Ketua Umum) dan beberapa Upa-Sanghanayaka (Wakil Ketua
Umum), yang ditunjuk oleh Maha Sangha Sabha (Pasamuan Agung) para
bhikkhu Sangha Theravada Indonesia. |
| 2. |
Karaka Sangha Sabha (Dewan Pimpinan
Sangha) mengumumkan dan menjalankan Keputusan-keputusan Maha Sangha
Sabha (Pasamuan Agung) para bhikkhu Sangha Theravada Indonesia,
serta bertanggung-jawab kepada Maha Sangha Sabha (Pasamuan Agung)
para bhikkhu Sangha Theravada Indonesia. |
| 3. |
Maha Sangha Sabha (Pasamuan Agung)
para bhikkhu Sangha Theravada Indonesia diadakan sekurang-kurangnya
satu tahun sekali, dan mengambil Keputusan-keputusan berlandaskan
hikmah musyawarah, yang tidak boleh bertentangan atau menyimpang
dari Dhamma-Vinaya menurut Kitab Suci Tipitaka Pali. |
| 4. |
Maha Sangha Sabha (Pasamuan Agung)
para bhikkhu Sangha Theravada Indonesia bisa mengangkat seorang
atau beberapa bhikkhu sebagai sebagai Sangha Anusasanacariya (Penasehat)
Karaka Sangha Sabha (Dewan Pimpinan Sangha) |
| 5. |
Maha Sangha Sabha (Pasamuan Agung)
para bhikkhu Sangha Theravada Indonesia mengangkat seorang Sabhapati
(Ketua) yang bertugas memimpin Pasamuan Agung selama masa Pasamuan
Agung. Pada Pasamuan Agung berikutnya dapat mengangkat bhikkhu lain
sebagai Sabhapati. |
| 6. |
Maha Sangha Sabha (Pasamuan Agung)
para bhikkhu Sangha Theravada Indonesia terdiri dari para bhikkhu
yang menjabat Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Propinsi serta seluruh
anggota Karaka Sangha Sabha (Dewan Pimpinan Sangha) kecuali Sanghanayaka
(Ketua Umum) dan Upa Sanghanayaka (Wakil Ketua Umum). |
| |
|
Pasal IV: Kewajiban Bhikkhu Sangha
Theravada Indonesia |
| |
|
| 1. |
Mendalami Buddha Dhamma dan pengetahuan lainnya yang
bertalian dengan Dhamma. |
| 2. |
Melatih diri dalam pelaksanaan
Vinaya yang diwariskan oleh Buddha Gotama, mentaati keputusan-keputusan
Pasamuan Agung para bhikkhu Sangha Theravada Indonesia serta peraturan-peraturan
vihara dimana ia menetap sejauh tidak bertentangan dengan Vinaya
kebhikkhuan. |
| 3. |
Melatih diri dalam samadhi sesuai dengan petunjuk dalam
Kitab Suci Tipitaka Pali |
| 4 |
Sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya
mengajarkan Dhamma demi ketenteraman dan kebahagiaan banyak orang. |
| 5. |
Memberi tuntunan kepada umat di
tempat ia berdiam untuk berusaha mencapai kesejahteraan serta mendorong
mereka untuk aktif dalam pembangunan Bangsa dan Negara Republik
Indonesia. |
| 6. |
Menjadi tempat perlindungan rohani dan bakti umat. |
| 7. |
Memberi anjuran dan tuntunan kepada
masyarakat untuk memelihara warisan nasional seperti: candi-candi,
bangunan bersejarah, benda-benda kesenian, kesusasteraan dan sebagainya. |
| 8. |
Membina dan memelihara kehidupan
vihara sebagai tempat tinggal para bhikkhu, tempat kegiatan keagamaan,
tempat berkumpul umat setempat untuk melakukan kegiatan pendidikan,
perpustakaan, dan sebagainya. |
| |
|
| Pasal V: Ketentuan Penutup. |
| |
Terhadap ketentuan-ketentuan
dalam Piagam ini hanya dapat dilakukan oleh Pasamuan Agung para
bhikkhu Sangha Theravada Indonesia sejauh tidak bertentangan atau
menyimpang dari Dhamma-Vinaya menurut Kitab Suci Tipitaka Pali.
|
| |
|
|