SANGHA THERAVADA INDONESIA
Vihara Jakarta Dhammacakka Jaya
Jl. Agung Permai XV/12 Jakarta 14350
Telp (021) 64716739, Faks (021) 6450206
Vihara Mendut
Kotak Pos 111, Kota Mungkid 56501 Magelang
Telp (0293) 788236, Faks (0293) 788404
KEPUTUSAN
SIDANG MAHASANGHASABHA (PERSAMUHAN AGUNG)
TAHUN 2009
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor : 01/PA/VI/2009
Tentang :
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
THERANAYAKA (KETUA DEWAN SESEPUH)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Menimbang :
1. Perlunya penanganan hal-hal yang merupakan dasar, prinsip, program kerja utama, dan kepemimpinan umum dalam lembaga Sangha Theravada Indonesia oleh Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia yang diputuskan dalam Sidang Persamuhan Agung, demi terwujudnya persamuhan bhikkhu Sangha Theravada Indonesia yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddha Dhamma (Kitab Suci Tipitaka Pall), serta berkepribadian nasional.
2. Perlunya memberikan evaluasi laporan pertanggungjawaban Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2008 – 2009.
Mengingat :
1. Dhammavinaya
2. Piagam Sangha Theravada Indonesia
3. Keputusan Sidang Mahasanghasabha (persamuhan Agung) Sangha Theravada Indonesia tahun 2006 di Brahmavihara Arama, Singaraja, Bali, nomor: 02/PA/VI/2006
Memperhatikan :
Musyawarah dan mufakat dalam Sidang Mahasailghasabha (Persamuhan Agtmg) Tahun 2009 Sangha Theravada Indonesia di Saung Paramita, Ciapus, tanggal 9 – 10 Juni 2009, yang dihadiri oleh 40 bhikkhu dari 46 bhikkhu anggota Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung), dan 11 bhikkhu peninjau.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
EVALUASI PERTANGGUNGJAWABAN
THERANAYAKA (KETUA DEWAN SESEPUH)
SANGHA THERAVADA INDONESIA
TAHUN 2008 – 2009
Pasal 1 : Menerima dengan balk pertanggungjawaban Theranayaka (Ketua Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia untuk tahun 2008-2009 dengan disertai penghargaan dan terima kasih kepada Theranayaka beserta segenap jajaran anggota Therasamagama (Dewan Sesepuh) Sangha Theravada Indonesia.
Pasal 2 : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.