KEPUTUSAN
RAPAT KARAKASANGHASABHA
(DEWAN PIMPINAN) II/2009
SANGHA THERAVADA INDONESIA
Nomor : 01/RAPIM-II/VI/2009
NAMO TASSA BHAGAVATO ARAHATO SAMMASAMBUDDHASSA
Menimbang : |
Perlunya penanganan manajerial dan operasional dalam kelembagaan Sangha Theravada Indonesia, kehidupan para bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia, dan pembinaan umat Buddha Indonesia oleh Sangha Theravada Indonesia, demi terwujudnya pembangunan masyarakat Buddhis yang berlandaskan dasar negara Pancasila, berpedoman Buddhadhamma, serta berkepribadian nasional. |
|
| Mengingat: |
| 1. |
Dhammavinaya |
|
| 2. |
Piagam Sangha Theravada Indonesia |
|
| 3. |
Keputusan-keputusan Sidang Mahasanghasabha (Persamuhan Agung) dan Rapat Karaka-sanghasabha (Dewan Pimpinan) Sangha Theravada Indonesia |
|
|
|
| Memperhatikan : |
Musyawarah dan mufakat dalam Rapat Karakasangha-sabha (Dewan Pimpinan) II/2009 Sangha Theravada Indonesia, pada tanggal 11--12 Juni 2009, di Saung Paramita, Ciapus, Bogor, yang dihadiri peserta rapat yang terdiri dari 9 bhikkhu Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan), 10 bhikkhu Padesanayaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Provinsi), serta peninjau rapat yang terdiri dari 1 bhikkhu Ketua Dewan Sesepuh (Theranayaka), 1 bhikkhu Ketua Dewan Kehormatan (Adhikarananayaka), dan 3 bhikkhu |
|
| |
|
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
BAB I :
RANCANGAN PROGRAM PELAKSANAAN KEGIATAN TAHUN 2009-2010 KARAKASANGHASABHA. (DEWAN PIMPINAN) SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Mengangkat Tim Perumus Rancangan Program Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2009-2010 Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) Sangha Theravada Indonesia terdiri dari:
1. Bhikkhu Dhammadhiro, Thera
2. Bhikkhu Saddhaviro, Thera
3. Bhikkhu Subhapanno, Thera
4. Bhikkhu Dhammakaro, Thera
5. Bhikkhu Cittagutto, Thera
6. Bhikkhu Abhayanando
Pasal 2 :
Melaporkan hasil rumusan Rancangan Program Pelaksanaan Kegiatan Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) Sangha Theravada Indonesia Tahun 2009-2010 pada Rapat Pimpinan III/2009 Sangha Theravada Indonesia untuk dibahas dan disahkan
BAB II :
TEMPAT BERVASSA 2553/2009 ANGGOTA SANGHA
THERAVADA INDONESIA DI INDONESIA
Pasal 1 :
Tempat bervassa 2553/2009 anggota Sangha Theravada Indonesia di Indonesia seperti tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan surat keputusan ini
Pasal 2 :
Kewajiban vassa mengikat para bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia untuk dipatuhi seperti telah dinyatakan dalam Vinaya
Pasal 3 :
Para bhikkhu supaya memanfaatkan masa vassa sebaikbaiknya untuk pembinaan diri sendiri (samana-dhamma) maupun masyarakat sekitar
Pasal 4 :
Beberapa vihara/tempat tidak dapat dipenuhi permohonannya sebagai tempat bervassa, karena keterbatasan jumlah bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia
BAB III:
MASA VASSA DAN MASA KATHINA 2553/2009
Pasal 1 :
Masa Vassa 2553/2009 mulai tanggal 8 Juli 2009 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2009
Pasal 2 :
Masa Kathina 2553/2009 mulai tanggal 5 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 2 November 2009
BAB IV :
JADWAL PERAYAAN KATHINA 2553/2009 DI VIHARA-VIHARA TEMPAT BERVASSA
Pasal 1 :
Jadwal Perayaan Kathina di vihara-vihara tempat bervassa bhikkhu anggota Sangha Theravada Indonesia seperti tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan surat keputusan ini
BAB V :
PELAYANAN UNDANGAN PERAYAAN KATHINA 2553/2009
Pasal 1 :
Pelayanan undangan Perayaan Kathina 2553/2009 seperti tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan surat keputusan ini
Pasal 2 :
Menghimbau kepada semua pihak yang akan
menyelenggarakan upacara Perayaan Kathina agar
mengirimkan surat undangan Perayaan Kathina kepada Padesanayaka (Ketua Bhikkhu Daerah Pembinaan Propinsi) masing-masing selambat-lambatnya tanggal 5 September 2009, dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari bhikkhu-bhikkhu yang diundang
BAB VI :
TIM GURU PENDIDIK PABBAJJA SAMANERA SEMENTARA SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Mengangkat Tim Guru Pendidik Pabbajja Samanera Sementara seperti tersebut dalam lampiran yang tidak terpisahkan surat keputusan ini
Pasal 2 :
Mencabut pengangkatan Tim Pengajar dan Guru Pendidik Pabbajja Samanera Sementara yang telah ditetapkan sebelum keputusan ini
Pasal 3 :
Mengukuhkan Upajjhaya Pabbajja Samanera Sementara sebagai guru pendidik pelajaran Samanera Sikkha
Pasal 4 :
Mengukuhkan Sanghanayaka dan Upasanghanayaka sebagai guru pendidik pelajaran Sejarah Sangha Theravada Indonesia
BAB VII :
PABBAJJA SAMANERA SEMENTARA DI VIHARA JAYA MANGGALA, KOTA JAMBI
Pasal 1:
Membantu penyelenggaraan Pabbajja Samanera Sementara di Vihara Jaya Manggala, Kota Jambi
BAB VIII :
PABBAJJA SAMANERA SEMENTARA DI VIHARA BUDDHA SAKYAMUNI, DENPASAR
Pasal 1 :
Membantu penyelenggaraan Pabbajja Samanera Sementara di Vihara Buddha Sakyamuni, Denpasar
BAB IX :
PENUTUPAN REKENING BANK KHUSUS KESEHATAN DAN KEMATIAN BHIKKHU
Pasal 1 :
Merekomendasi penutupan rekening bank khusus menampung dana kesehatan dan kematian bhikkhu atas nama Sangha Theravada Indonesia
BAB X :
PENGALIHFUNGSIAN REKENING DOMPET PEMBANGUNAN SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Merekomendasi pengalihfungsian rekening dompet pembangunan vihara Sangha Theravada Indonesia menjadi rekening keperluan lain-lain dibawah pertanggungjawaban Yayasan Sangha Theravada Indonesia
BAB XI :
PENGGUNAAN DANA SANGHA THERAVADA INDONESIA UNTUK PEMBANGUNAN PUSDIKLAT SANGHA THERAVADA INDONESIA, VIHARA SIKHADAMA SANTIBHUMI, BUMI SERPONG DAMAI, TANGERANG
Pasal 1 :
Menggunakan dana Sar'lgha Theravada Indonesia sebesar Rp. l.000.000.000,00 (Satu milyar Rupiah) lIntlik membangun Pusdiklat Sangha Theravada Indonesia, Vihara Sikhadama Santibhumi, Bumi Serpong Damai, Tangerang
BAB XII :
PROGRAM PENGEMBANGAN VIHARA BINAAN SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Memberi dana bantuan bagi pengembangan vihara binaan Sangha Theravada Indonesia dengan kewajiban pengembalian dana tersebut dalam jangka waktu tertentu
BAB XIII :
DANA BANTUAN SARANA VIHARA
Pasal 1 :
Memberi dana bantuan pembangunan kepada Vihara Veluvana, Tegalmaja, Tanjung, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp.35.000.000,00 (Tiga puluh lima juta Rupiah)
Pasal 2 :
Memberi dana bantuan pembangunan kepada Vihara Surya Dharma, Ngadiroso, Wonokerso, Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah, sebesar Rp.25.000.000,00 (Dua puluh limajuta Rupiah)
Pasal 3 :
Memberi dana bantuan pembangunan kepada Vihara Buddha Dipa, Desa Gantiwamo, Kec.Pekalongan, Kab. Lampung Timur, Lampung, sebesar Rp.25.000.000,00 (Dua puluh lima juta Rupiah)
BAB XIV :
RAPAT KARAKASANGHASABHA (DEWAN PIMPINAN) III/2009 SANGHA THERAVADA INDONESIA
Pasal 1 :
Rapat Karakasanghasabha (Dewan Pimpinan) III/2009 Sangha Theravada Indonesia akan diselenggarakan di Vihara Buddha Gaya, Watugong, Semarang, tanggal 3 - 4 November 2009
BAB XV:
SAAT BERLAKUNYA KEPUTUSAN INI
Pasal 1 :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Saung Paramita Ciapus, Bogor
Tanggal 12 Juni 2009
RAPAT KARAKASANGHASABHA ( DEWAN PIMPINAN) II/2009
SANGHA THERAVADA INDONESIA